Dalam berbagai nash syariah, Allah SWT memuliakan wanita, wanita sebagai sesuatu yang berharga, sehingga wajib dijaga. Berikut beberapa hukum yang ditepakan dengan tujuan menjaga kehormatan wanita.
Pertama, Islam mengatur kehidupan khusus manusia di dalam rumah dan kehidupan umum di luar rumah, di dalam rumah khususnya wanita), hidup bersama mahram, dalam surat An-Nuur (24): 27, Allah SWT melarang orang-orang yang beriman untuk memasuki rumah orang lain sebelum mendapat izin dan memberi salam kepada pemiliknya. Hal ini salah satunya dimaksudkan agar wanita – yang di dalamnya boleh melepas jilbab – tidak terlihat auratnya oleh lelaki lain yang bukan mahramnya.
Di luar rumah (dalam kehidupan umum), islam mewajibkan wanita untuk menggunakan pakaian khas luar rumah yang menutupi auratnya. Mereka wajib mengenakan kerudung. Lihat QS. An-Nuur (24): 31, dan QS. Al-Ahzab (33): 59.
Kedua, Islam melarang wanita bepergian jauh seorang diri tanpa ditemani mahram mereka. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya.”
Hadits di atas sebagai bentuk penjagaan islam terhadap kehormatan dan keselamatan wanita.
Ketiga, Islam melarang wanita wanita berdua-duaan dengan lelaki yang mahramnya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkalwat (berduaan dengan wanita), kecuali disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Muslim)
Keempat, Islam melarang para wanita memperlihatkan kecantikan mereka (tabarruj) di depan laki-laki asing. Lihat QS. Al-Ahzab (33): 33.
Kelima, Islam melarang wanita untuk berinteraksi bebas dan bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Kondisi sekarang, kita menyaksikan kebanyakan wanita mengenakan pakaian yang tidak semestinya, memperlihatkan kecantikan, berintekasi bebas serta bercampur baur dengan laki-laki asing (bukan mahram) yang akibatnya merugikan mereka sendiri. Mereka menjadi korban pelecehan seksual, mereka dijadikan objek industri pornografi dan pornoaksi yang nyata-nyata membahayakan kesucian dan kehormatan wanita. Pergaulan bebaspun terjadi dan pintu-pintu zina terbuka lebar. Na’udzubillah.
Alkisah, wanita teraniaya dan menjerit di negeri Amuria, lalu mereka memanggil nama Al-Mu’tashim, dan panggilannya di dengar dan diperhatikan oleh Al-Mu’tashim, lalu dengan serta merta Al-Mu’tashim mengirim surat kepada raja Amuria: “....Dari Al-Mu’tashim Billah kepada Raja Amuria. Lepaskan wanita itu atau kamu akan berhadapan dengan pasukan yang kepalanya sudah di tempatmu sedang ekornya masih di negeriku. Mereka mencintai mati syahid seperti kalian mencintai khamar....”
Singgasana Amuria bergetar ketika membaca surat dari Al-Mu’tashim, lalu wanita itupun segera dibebaskan. Demikian Khalifah membela dan menjaga kehormatan wanita.
Lalu apa yang seharusnya dilakukan sekarang...? Mari kita kembali kepada warisan teragung Baginda Rasulullah SAW yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena hanya berpegang teguh kepada keduanyalah kita akan selamat di dunia dan akhirat. Wallahu’alam Bishshowab.




